Minggu, 12 Juni 2011

amdal


BAB I

PENDAHULUAN

I. LATAR BELAKANG
Pada saat ini pencemaran berlangsung dimana-mana, dengn laju yang begitu cepat. Kecendrungan pencemaran  pada hakekatnya mengarah pada dua hal yaitu pembuangan senyawa kimia tertentu yang makin meningkat akibat kegiatan industri dan transportasi yang lainnya akibat pengguanaan sebagai produk bioksida dan bahan-bahan berbahaya aktivitas manusia. Sebelum adnya kegiatan industri dan transportasiyang banyak mengeluarkan bahan pencemar ke lingkungan air yang disebabkan oleh limbah domestic akibat kegiatan manusia telah merupakan factor paling penting yang menentukan kesejahteraan dan kesehtan manusia. Bahan pencemaran dalam lingkungan (air, udara dan tanah) sudah semkin berat dengn masuknya limbah industri dan berbagai bahan kimia yang kadang kala sangat berbahaya dan beracun meskipun dalam konsentrasi yang masih rendah, selain itu kegitn alami seperti kebakaran hutan karena kemarau panjang juga merupakan pencemaran lngkungan.
            Setiap Negara berkembang mendambakan pembngunan industri yang tangguh. Dengan adanya kemajuan pesat dibidang industri, menambah beban pad daya dukung sumber daya alam dan daya dukung lingkungan dalam mencerna limbah industri. Jadi masalah   yang kita hadapi ilah kemjuan dari segi pertumbuhan ekonomi yang disertai kemunduran pada daya dukung sumber alam dan lingkungan hidup. Sehinga perlu ditentukan pemikiran konepsional yang bertujuan meningktkan pertumbuhan ekonomi yang disertai usha mencegah atau menanggulangi pencemaran atau perusakan lingkungan
Konsepsi demikian bertolak pda asas manfaat dan risiko lingkungan yang dihubungkan dengan kegitan pembangunan. Pemikiran demikian melahirkan konsep AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan ).

II. RUMUSAN MASALAH
1.      Menjelaskan ketentuan –ketentuan tentang AMDAL
2.      Menjelaskan kegunaan AMDAL dan  peranannya
3.      Menjelaskan keguanaan AMDAL bagi berbagai pihak
4.      menjelaskan partisipsi pulik dalam AMDAL
5.      Bagaimana pelaksanaan  AMDAL di Indonesia dan kelemahannya
6.      Menyusun skema langkah-langkah dalam melaksanakan AMDAL
III. TUJUAN
1.      Untuk menjelaskan pelunya dilakukan AMDAL
2.      Untuk menjelaskan peranan AMDAL dalam pegelolaan lingkungan
3.      Untuk menjelaskan peranan AMDAL dalam pengelolaan proyek
4.      Untuk menjelaskan pentingnya AMDAL bagi pengambil keputusan
5.      Untuk menjelaskan keguanaan AMDAL sebagai dokumen yang penting
6.      Untuk menjelaskan keguanaan AMDAL  bagi berbagai pihak
IV. MANFAAT
1.      Sebagai bahan referensi bagi penulis selanjutnya untuk mengembangkan mengenai AMDAL
2.      Memberikan pengetahuan kepada masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususunya tentang peranan, kegunaan  dan perlunya AMDAL bagi kehidupan.









BAB II
PEMBAHASAN
            AMDAL merupakan akronim dari analisisi mengenai dampak lingkungan. AMDAL merupakan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan  usaha dan kegiatan  yang akan dilakukan .  Dalam penetapan ataupun  proses AMDAL memiliki banyak ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi  sebelum pengambilan suatu keputusan tentang lingkungan.
I.  KETENTUAN – KETENTUAN TENTANG AMDAL
            Dalam pasal 16 UUULH ditetapkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak yang penting terhadap lingkungan  waji dilengkapi dengan AMDAL yang pelaksanaannya  diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan dari pasal tersebut, pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 29 tahun 1986 tentang analisis mengenai dampak lingkungan. AMDAL diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tenteng rencana suatu kegiatan. Untuk pelaksanaan AMDAl, harus ditempuh prosedur dan tata laksana AMDAl sebagai berikut ;
a. Ketentuan Umum
            Tidak semua kegioatan diwajibkan untuk melaksanakan AMDAL . Untuk menentukan kegiata mana yang wajib dilengkapi dengan AMDAl dan rencana kegiatan yang mana yang tidak diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAl , maka dilaksanakan Penyajian informasi Lingkungan (PIL). Penentuan apakah suatu  kegiatan memerlukan AMDAL atau tidak bukanlah suatu proses  yantg mudah karena didalamnya haruslah terdapat  suatu teknik atau meteode yang disebut  metode penapisan. Metode penapisan adalah memilih rencana proyek mana yang dianggap akan mempunyai dampak penting dank arena itu harus dilengkapi dengan ADL  serta proyek mana yang tidak perlu.
            Dalam pasal 3 PP, ditentukan bahwa kegiatan yang diwajibkan membuat PIL, wajib dilengkapi dengan AMDAL, apabila mempunyai  dampak penting terhadap lingkungan hidup. Dampak penting suatu kegiatan ditentukan oleh :
a.      Jumlah manusia yang terkena  dampak
b.      Luas wilayah persebaran dampak
c.       Lamanya dampak berlangsung
d.      Intensitas dampak
e.       Banyaknya komponen yang terkjnas dampak
f.       Siafat komulatif dampak tersebut
g.      Berbalik atau tidak berbaliknya damoak
PIL merupakan salah satu metode yang digunakan dalam penapisan tersebut.
b. Tata Laksana
    Tata laksana AMDAL diatur pada BAB II bagian pertaa pasal 7 sampai dengan pasal 11 PP Nomor 29 tahun 1986. Pasal 7 ayat 1 diatur tenteng pengajuan PIL, PIL memuat secara lengkap segala data dan infomasi yang berkenaande ngan aspek - aspek tertentu, sebagai bahan kajian untuk menentuka apakah rencana kegiatan akan menimbulkan dampak pentin terhaap lingkungan.
              Dalam pasal 8 PP Nomor 29 tahun 1986, apabila PIL dinyatakan kurang lengkap oleh instansi yang bertaggun jawab berdasarkan hasil –penilaian komisi. Sedangkan dal;am pasdal 9, ditetapkan bahwa apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak tetap , maka instansi yang bertanggung jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Pasal 10 PP tersebut, diatur tentang keputusan perlu atau tidak dibuat AMDAL , beserta tenggang waktu pengambilan keputusan yang dimaksud.
c. Kerangka Acuan
    Kerangka acuan ditetapkan oleh komisi pusat atau  komisi daerah. Penetapan kerangka acuan dilaksanakan dengan berpedoman pada pedoman kerangka acuan AMDAL yang termuat dalam pasal 12 PP tentang kerangka acuan (KA) bagi pembuatan AMDAL.


d. Analisis Dampak Lngkungan
    Dalam pasal 14 PP Nomor 29 Tahun 1986, diatur tentang pengajuan AMDAL beserta ringkaasannnya oleh pemrakarsa kepada instansi yan bertanggung jawab, bukti penerimaan AMDAL , pedoman umum dan pedoman teknik penyususnan AMDAL.
e. Rencana Pengelolaan Lingkungan
    Dalam pasal 19 Nomor 29 Tahun 1986, diatur tentang Pengeloloaan Lingkungan (RKL). RKL diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab. Apabila setelah diteliti ternyata RKL tersebut belum sempurna maka pemrakarsa wajib menyempurnakan dan mengajukan kembali RKL tersebut.
f. Rencana Pemantauan Lingkungan
    Dalam pejelasan pasal 20 ayat 1 PP tersebut dinyatakan bahwa dala RPL dicantumkan mengenai pemantauan oleh pemrakarsa, pemantauan oleh pemerintah daerah, pemantauan oleh instansi yang bertanggung jawab dan  pemantauan oleh Mentri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup berdasarkan fungsi dan wewenag masing-masing. Pemantauan ini meliputi evaluasi perubahan lingkungan. Hasil pemantauan dapat juga digunakan untuk menciptakan teknologi bru, terutama bila peralatan pengendalian pencemaran lingkungan yang ada kurang atau tidak efisien.
      Dalam hubungannya dengan ADL pemantauan ialah suatu proses oengukuran , pencatatan, analisis, dan pelapoeran informasi yang berkesinambungan tentang dampak. Tujuan pemntauan ialah untuk :
1.  Pengelolaan dampak atau, secara umum, lingkungan proyek
2. Evakuasi proyek
3. Sebagai umpan balik untuk perbaikan teknik perbaikan, teknik perkiraan dalam    proyek yang serupa jenis dan lokasinya dikemudian hari.
      4. Pengembangan kebijakan lingkungan



       g. Kadaluarsa dan Gugurnya  Keputusan Persetujuan AMDAL
                        Keputusan persetujuan AMDAL dinyatakan kadaluarsa  atas kekuatan PP Nomor 29 Tahun 1986, apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut.
            Apabila keputusan persetujuan AMDAL telah kadaluarsa, pemrakarsa wajib mengajukan kembali persetujuan AMDAL.
            Daam pasal 22 PP tersebut ditentukan pula bahwa keputusan persetujuan AMDAl dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum kegiatan lain dilaksanakan.
h.      Komisi                                                                                                                   Dalam hal yang berhubungan dengan komisi, yang dalam praktek sering disebut Komisi    AMDAl, yang masih perlu ditengahkan ialah penjelasan atas pasal 23 ayat 2 PP tersebut.
            Dalam penjelasan pasal 23 ayat2 dinyatakan, pengangkatan ahli yang deipandang sebagai angggota tetap komisi pusat adlah untuk menetapkan bobot penilaian.
i.  Pembinaan
Pada bab II pasal 28, 29 dan 30 PP tersebut, diatur hal-hal yang berkenaan dengan pembinaan melalui pendidikan, latihan, penelitian dan pengembangan AMDAl. Dalam pelaksanaannya BAPELDA/KLH beklerjasama dengan berbagai pusat studi lingkungan perguruan tingggi dan berbagai biro konsulta AMDAl, telah melaksanakan kegiatan – kegiatan dalam bentuk kursus/penataran AMDAL.
j.  Pengawasan
   Pada bab IV pasal 31 sampai dengan pasal 34, ditur masalah pengawasan. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tersebut, ditetapkan ketentuan-ketentuan :
1.      Setiap rencana kegiatan yang perlu dibuatkan AMDALnya wajib diumumkan oleh instansi yang bertanggung jwab.                
2.      Penyajian informasi likungan (PIL), ANDAL, RKL, dan RPL  serta keputusan mengenai masing-masin hal tersebut bersifat terbuka tuk umum.
3.      Sifat keterbukaan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pengemukaan saran dan pemikiran secara lisa atau tertulis kepada Komisi  Pusat / Daerah.
4.      Ketentuan trsebut  diatas tidak berlaku bagi  renana kegiatan  yang menyangkut rahasia Negara.
k.      Pembiayaan
Dalam penjelaa pasal 37 ayat 1, dinyatakan bahwa biaya pembuatan AMDAl dibebankan kepada instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan atau instansi yang bertanggung jawab antara lain untuk membantu pemrakarsa golongan ekonomi lemah sebagaimna tercantum dalam penjelasan pasal 16 Undang – undang Nomor 4 Tahun 1982.
l.  Ketentuan Peralihan
Dalam pasal 38 dan 39 PP tersebut diatur tentang ketentuan peralihan. Ketentuan ini dimmaksudkan bagi kegiatan yang telah membuat PIl dan atau ANDAl dan  atau  ANDAL dan telah disetujui. Dalam hal demikian maka kegiatan tersebut dipandang telah memenuhi ketentuan dal;am PP tersebut

II. KEGUNAAN AMDAL DAN PERANANNYA
.           Tujuan secara umum dari AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
            Adapun perlunya dilakukan AMDAL:
1.      AMDAL  harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena  Undang – Undang dan pertauran Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya, akan melanggar Undang – Undang dan besatr kemungkinan perizinan untuk membangu proyek tidak akan dapat dikeluarkan atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sangsi – sangsi yang ringan.
2.      AMDAL  harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek – proyek pembangunan.
Adapun proses AMDAl dapat dilihat  dari skema berikut :







Keterangan:
  • Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal-hal penting yag berkaitan dampak penting.
  • Kerangka Acuan (KA ANDAL) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
  • Analisis dampak lingkunan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
  • Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan kegiatan.
  • Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana besar usaha atau kegiatan.

Agar pelaksanan AMDAL berjalan efektif  dan dapat mecapai sasaran yang diharapkan pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perizinan.
Pembebanan kewajiban bagi rencana kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, adalah demi terlestariannya eksistensi dan kemampuan lingkungan hidup dan sember daya alam guna mendukung terlanjutkannya pembangunan. Pembangunan berwawasan lingkungan berorientasi pada pelestarian dan peningkatan kemampua lingkungan hidup dan sumber daya alam agar pembangunan dapat terus dilaksanakan secara sambung menyambung dari generasi ke generasi. Konsep pembangunan yang mengacu kepada hubungan timbale balik antara pembanguna dan lingkungan hidup di sebut sebagai pembanguna  berwawasan lingkungan (eco development).
Jadi apabila seluruh proses AMDAL tersebut dilaksanakan secara baik dan benar, pencemaran lingkungan dapat dicegah atau setidak-tidaknya dapat ditekan dalam batas yang seminimal mungkin. Akan tetapi, meskipun maksud dan tujuan AMDAL tersebut adalah baik bahkan yakni agar tercipta keseimbangan dan keserasian antara pembangunan lingkungan hidup dalam pelakasanaanya dapat kecenderungan untuk menghindari atai meyalahgunakan  AMDAL.
Factor kendala lain dalam pelaksanaan AMDAL ialah adanya kesan sebagian orang bahwa apabila dilaksanakan AMDAL, maka akan terungkap segala dampak negative dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan. Di sini dampak hanya diinterprestasikan pada ddampak yang bersifat negative saja, padahal dengan pelaksanaan AMDAL tersebut yang hendak dicapai ialah pengembangan dampak  posistif  dan menekan seminimal mungkin dampak negative. Jadi, dalam dampak terkandung makna yang positif sebagai manfaat dan makna yang negative disebut sebagai resiko.
1.      Peranan  AMDAL dalam pegelolaan lingkungan hidup
Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila setelaqh dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan. Sedangkan rencana dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek – proyek pembangunan yang akan dibangun. Dengan demikian dengan adanya AMDAL kita dapat menganalisis dampak maupun resiko yang akan muncul.
2.      Peranan AMDAL  dalam pengelolaan  Proyek
Untuk dapat mengetahui  dari dampak maupun resiko  yang akan ditimbulkan dari pembangunan proyek tersebut. Serta untuk mengetahui seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat didaerah tersebut
3.      Peranan AMDAL bagi pengambil keputusan.
4.      Sejak awal perencanaan suatu proyek, pemerintah sudah menghendaki diadakannya studi penyajian informasi lingkungan (PIL). Di lain pihak PIL merupakan alat pemerintah untuk memutuskan pelaksanaan proyek itu apakah dilaksanakaqn atau tidak akan dilaksanakan. Dengan mempertimbangkan damapak yang akan ditimbulkan oleh proyek tersebut. Dengan adanya AMDAL tersebut maka pemerintah dapat mengatur proses pelakasanan dari pada pembangunan di negara kita.
III. KEGUNAAN AMDAL BAGI BERBAGAI PIHAK
Pembagian kegunaan dalam bentul lain juga dapat disususn berdasarkan pihak yang mendapatkan kegunaannya sebagai berikut :

a. Kegunaan bagi pemerintah
II.     Untuk mencegah agar potensi sda yang dikelola tidak rusak
III.  Mencegah rusaknya SDA lain yang berada diluar lokasi proyek
1. Meenghindarkan perusakan lingkungan hidup
2. Menghindarkan pertentangan – pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek=proyek lain.
3. Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat uum
4.Sebagai alat pengambil keputusan bagi pemerintah
b. Kegunaan bagi pemilik proyek
1. Untuk menindaki proyek yang melanggar  undang – undang yang berlaku.
2. Untuk melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran
3. Untuk melihat masalah yang akan datang
4. Mempersiapkan cara-cara pemecahgan masalah yang akan datang.
5. Untuk menemukan keadaan lingkungan yang membahayakan proyeknya
c. Kegunaan bagi pemilik modal
1. Untuk menjamin bahwa modal yang dipinjamkan pada proyek dapat mencapai tujuan daroi misi bank dalam membantu pembangunan atau pemilik modal yang memberikan pinjaman.
2. Untuk menjamin bahwa modal yang dipinjamkan mndapat dikembalikan
3. Menentukan proritas peminjaman sesuai dengan misinya.
d. Kegunaan bagi masyarakat
1. Dapat mengetahui rencana pembangunan
2. Mengetahui dampak yang akan terjadi pada lingkungan ketika proyek   
    dibangun.
4.Mengetahuio hak dan kewajibannya did ala hubungan dengan proyek tersebut
e. Kegunaan lainnya
1. Kegunaan dalam analisis , kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan
2. Kegunaan didalam penelitian
3. Tumbuhnya konsultan yang handal
4. Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan
IV. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM AMDAL
            Menurut UU  na. 4 tahun 1982 tentang pokok- pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan jelas memberikan tempat bagi public untuk berpartisipasi. Selain daripada  itu sesuai PP no. 51 tahun 1993 ada tiuga elemen pokok partisipasi public atau masyarakat yaitu ;
  1. Kewajiban dari instansi pemrakarsa untuk menginformasikan setiap rencana kegiatan yang memerlukan AMDAL.
  2. Ketersediaan laporan AMDAL untuk public
  3. Kemungkinan untuk melibatklan LSM dan anggota lain dalam Komisi Pusat dan Komisi Daerah
V. AMDAL DI INDONESIA DAN KELEMAHANNYA
            Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di Indonesia diberlakukan berdasar PP 51 tahun 1993 (sebelumnya PP 29 tahun 1986) sebagai realisasi pelaksanaan UU no. 4 tahun 1982 tentang lingkungan hidup yang saat ini telah direvisimenjadi UU no. 23 tahun 1997. AMDAL merupakan instrument pengelolaan  lingkungan dan menjamin upaya- upaya konservasi. Hasil studi AMDAL merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri.
            Dalam PP 51 Tahun 1993 ditetapkan 4 jenis AMDAL, yaitu :
  1. AMDAL Proyek, yaitu AMDAl yang berlaku bagi suatu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral.
  2. AMDAL Terpadu / Multisektoral adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu.
  3. AMDAL Kawasan yaitu AMDAL yang ditujukan pada suatu rencana kegiatan pembangunan yang beralokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi.
  4. AMDAL Regional yaitu AMDAL yang diperuntunkan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait daloam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya.
              Analisis mengenai dampak lingkungan  merupakan teknologi pembuatan perencanaan dan keputusan yang berasal dari barat, Negara industri yang demokratis dengankondisi budaya dan social yang berbeda sehingga ketika program ini diterapkan di Negara berkembang dengan kondisi budaya an social politik yang berbeda maka kesulitan akan muncul
               Sebagaimana telah dievaluasi oleh banyak pihak, proses AMDAL di Indonesia memiliki banyak kelemahan, yaitu :
1.      AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan satu rencana kegiatan pembangunan.
2.      Proses partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal.
3.      Terdapatnya berbagai kelemahan didalam penerapan studi – studi AMDAL atau dengan kata lain , tidak ada jaminan bahwa berbvagai rekomendasi yang muncul dalam studi AMDAL, serta UKL dan UPLakan dilaksanakan oleh pelaksana.
4.      Masih lemahnya metode – metode penyusunan AMDAL.
VI. SKEMA LANGKAH – LANGKAH DALAM MELAKSANAKAN AMDAL
            Canter (1997) membagi langkah – langkah dalam melaksanakan pendugaan dampak lingkungan kedalam lima langkah dasar sebagai berikut :
  1. Dasar (basic0
  2. Rona lingkungan
  3. Pendugaan dampak
  4. Seleksi usulan aktivitas proyek
  5. Penyusunan lap[oran AMDAL
Tiap –tioap langkah  diatas masih terdiri dari berbagai langah yang sistematis urutannya dan harus diikuti dengan baik. Berikut skema langkah melakukan pendugaan dampak lingkungan.









 

SELEKSI USULAN PROYEK 
 

 

RONA LINGKUNGAN

 
PENYUSUNAN LAPORAN AMDAL
                             
             


 
DASAR
 
                                                                                                                                          






                                                             




















BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
1. AMDAL  bertujuan menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi rendah
2. AMDAL berperan dalam pegelolaan lingkungan, pengelolaan proyek dan dalam hal pengambil keputusan
3. Pihak yang menandapatkan keguruaan AMDAL adalah pemerintah, pemilik proyek, pemilik modal, masyarakat dan ilmuan
4. Untuk meningkatkan partisipasi public dilakukan beberapa hal sebagai berikut
·         Instansi pemrakara menginformasikan rencana kegiatan atau usaha yang memerlukan AMDAL
·         Menyiapkan lapoan AMDAL untuk public
·         Melibatkan LSM dan anggota lain dalam komisi pusat dan komisi pusat
5. Dalam PP 51 Tahun 1993 jenis studi AMDAL adalah :
·         AMDAL  Proyek
·         AMDAL Kawasan
·         AMDAL Terpadu
·         AMDAL Regional
  1. Saran
Diharapkan kepada seluruh jajaran yang terkait dalam proses penyusunan, pembuatan dan pelaksanaan AMDAL agar melaksanakannya dengan penuh amanah sehingga lingkungan atau bumi kita ini dapat terjaga.

Tidak ada komentar: